Bukan Sekadar Konsultan, Kami adalah Tim Kedua Anda.

Partner Bisnis bukan sekadar konsultan, melainkan penyedia jasa konsultasi bisnis profesional yang siap menjadi bagian dari tim Anda—mendukung strategi, manajemen, dan efisiensi operasional.

Cara Mudah Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Secara Online dan Offline

Segera-Urus-NPWP-Kamu-atau-Tidak-Akan-Bisa-Mengajukan-Kredit-ke-Bank

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak tentunya sudah tidak asing di telinga para pekerja. Pasalnya, NPWP ini sudah menjadi salah satu syarat melamar kerja di beberapa perusahaan. Tidak hanya itu, NPWP pun menjadi persyaratan bagi sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, atau sebagai sarana administrasi perpajakan hingga acuan untuk membayar pajak. Sebab pentingnya NPWP ini, maka masyarakat Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya Wajib Pajak untuk mengurus pembuatan NPWP dan mengetahui tahapan-tahapan pembuatannya secara mandiri. 

Pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online ataupun offline. NPWP Online/NPWP Elektronik hadir dengan tujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan layanan perpajakan secara lebih aman, sebab tidak mudah rusak akibat tergores, patah, atau bahkan hilang. Namun, NPWP elektronik ini sifatnya hanya sebagai layanan tambahan dan kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi Wajib Pajak.

Berikut cara pendaftaran NPWP secara online atau   dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP

Membuat NPWP Secara Online:

Ingat, proses pembuatan NPWP online dan offline dapat mengalami perubahan sesuai kebijakan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan memastikan bahwa informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai. Dengan memiliki NPWP, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dan menjalankan aktivitas keuangan dengan lebih lancar. Jika Anda memilih membuat NPWP secara online berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan:

  1. Akses e-Registration:
    • Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id/.
    • Pilih opsi “Registrasi Wajib Pajak Baru.”
  2. Isi Formulir Online:
    • Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan, seperti nama, alamat, dan data pribadi lainnya.
    • Unggah dokumen pendukung seperti kartu identitas, NPWP orang tua (jika berlaku), dan dokumen lain sesuai persyaratan.
  3. Verifikasi Data:
    • Setelah mengisi formulir, verifikasi dan periksa kembali data yang telah dimasukkan.
    • Pastikan bahwa informasi yang diberikan akurat dan sesuai dengan dokumen yang diunggah.
  4. Terima Nomor Registrasi:
    • Setelah data diverifikasi, Anda akan mendapatkan Nomor Registrasi Wajib Pajak (Nomor e-Registration).
    • Simpan Nomor e-Registration ini, karena akan digunakan untuk proses selanjutnya.
  5. Cetak Bukti Pendaftaran:
    • Cetak bukti pendaftaran dan bukti unggah dokumen sebagai tanda bahwa Anda telah mendaftar.

Membuat NPWP Secara Offline:

Sebagai catatan, kartu NPWP ini dapat dicetak fisik maupun bentuk soft file yakni NPWP elektronik. Ketika membutuhkan NPWP elektronik, maka Anda bisa mengecek Salinan melalui fitur pengiriman NPWP lewat email di bagian menu informasi DJP Online.

Adapun pembuatan NPWP pribadi secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui jasa pos atau ekspedisi. Secara umum, persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online. Jika Anda memilih datang ke KPP maka berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan:

  1. Kunjungi Kantor Pajak Terdekat:
    • Pergi ke kantor pajak terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas, NPWP orang tua (jika berlaku), dan bukti alamat. Bagi yang alamat tempat tinggalnya berbeda dengan yang tertera di KTP, maka perlu membuat surat keterangan dari kelurahan tempat tinggalnya. 
  2. Ambil Formulir Pendaftaran:
    • Ambil formulir pendaftaran NPWP di kantor pajak dan isi dengan lengkap.
  3. Serahkan Formulir dan Dokumen Pendukung:
    • Setelah mengisi formulir, serahkan formulir dan dokumen pendukung ke petugas pajak yang bersangkutan.
  4. Proses Verifikasi:
    • Petugas pajak akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang Anda berikan.
    • Pastikan bahwa dokumen yang Anda berikan lengkap dan sesuai persyaratan.
  5. Terima Nomor NPWP:
    • Jika pendaftaran Anda diterima, Anda akan diberikan Nomor NPWP yang dapat langsung digunakan untuk keperluan perpajakan.

Sedangkan, apabila Anda memilih membuat NPWP secara offline melalui jasa pos atau ekspedisi, maka Anda dapat langsung mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana, Anda cukup mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Metode pembuatan NPWP melalui jasa pos atau ekspedisi ini dapat Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat tinggal Anda. Bagaimana, pembuatan NPWP pribadi itu mudah dan cepat bukan? Maka dari itu, dengan adanya berbagai pilihan kemudahan tersebut tidak ada alasan lagi untuk tidak memilikinya. Yuk, segera buat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *